MI HIDAYATUSSHIBYAN TENJOLAYA KAB. BOGOR

Sabtu, 22 September 2018

PROPOSAL UJIAN 2018

PROGRAM KERJA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL,UJIAN AKHIR MADRASAH BERSAMA DAERAH DAN UJIAN MADRASAH IBTIDAIYAH YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH AL JAWAHIR MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH AL JAWAHIR MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN Akta Notaris : Hj. Tuti Sriwahyuti,S.H.,M.Kn. No. 01.- Tanggal 10 Nopember 2014 Alamat : Kp. Cibitung Kulon Rt 04/01 Desa Cibitung Tengah Tenjolaya Kab. Bogor BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Bertitik tolak dari undang-undang nomor 20 tahhun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya dan dalam rangka mendukung pelaksannaan program wajib belajar 9 tahun, maka peran pendidikan memiliki tugas sentral dalam mengembangkan kemampuan dan peningkatan mutu kehidupan sumber daya manusia indonesia. a. MI Hidayatusshibyan merupakan salah satu pusat Kegiatan Belajar Mengajar yang akan menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang mengacu pada beberapa landasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Ujian Sekolah (US)/M Kabupaten merupakan kegiatan evaluasi tahap akhir bagi siswa kelas VI ditingkat Madrasah Ibtidaiyah yang meliputi 4 mata pelajaran, sedangkan (US)/M Provinsi meliputi 8 mata pelajaran. b. Agar pelaksannan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan, maka perlu dibuat proram kerja kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah (US) sebagai bahan acuan evaluasi belajar tahap akhir di MI Hidayatusshibyan B.Landasan Hukum a. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 b. Undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah c. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 d. Surat Edaran Kanwil Kemenag Privinsi Jawa Barat Nomor B.1571/Kw.10/II.4/PP.00/III/2018 Tentang Jadwal Pelaksanaan USBN Jenjang MA/MTs/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 C. Tujuan a. Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara provinsi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,Qur’an hadits,Matematika,Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),Aqidah Akhlak,SKI dan Bahasa Arab b. Mendorong tercapainya terget wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu c. Pencapaian target kurikilum KTSP dan suplemen d. Pencapaian keberhasilan belajar tahap akhir kelas VI e. Pertanggung jawaban hasil belajar yang dituangkan dalam Ujian Sekolah/Madrasah(US/M) Standarisasi Mutu Pendidikan Dalam Ujian Sekolah/Madrasah(US/M) D. Target 1. Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah/Madrasah(US/M)sesuai dengan peraturan yang ditetapkan 2. Peningkatan Perolehan Nilai Ujian Akhir Sekolah/Madrasah(US/M). 3. Dokumen Ujian Sekolah/Madrasah(US/M),daftar peserta Sekolah/Madrasah(US/M),dan kumpulan nilai kelulusan. E. Sistematika Penulisan Penulisan program kerja ini menggunakan sistematika yang terdiri dari bab - bab yang mencakup : BAB I PENDAHULUAN Yang berisi tentang latar belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Target dan sistematika Penulisan BAB II KEPANITIAAN Yang berisi tentang Susunan Kepanitiaan Tingkat Penyelenggaraan di sekolah. BAB III PEDOMAN PENYELENGGARAAN UM Yang berisi tentang : a. Peserta Ujian b. Pendataan Calon Peserta UM c. Penyelenggaraan UM d. Penyiapan Bahan e. Pelaksanaan UM f. Penentuan Tamat Belajar g. Pemantauan Dan Evaluasi h. Pengamanan Ujian BAB IV ANGGARAN BIAYA Yang berisi Sumber dan Penggunaan Dana BAB V PENUTUP LAMPIRAN – LAMPIRAN BAB II ORGANISASI KEPANITIAAN A.Panitia Kecamatan Susunan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah (US/UM) tingkat KKMI Kecamatan Tenjolaya dan Tingkat MI Hidayatusshibyan Desa Cibitung Tengah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2017/2018 : 1. PELINDUNG : HJ.II SUTIRAH,S.Ag.,M.MPd. (Pengawas RA/MI) 2. KETUA : H. Supardi,S.Pd.I (Ka.MIS. Darul Hikmah) 3. SEKRETARIS : Muhammad Khotib,S.Pd.I (Ka MIS.Hidayatusshibyan) 4. BENDAHARA : Jaka Wijayaksa,S.Pd.I (Ka MIS Al Azkia) 5. ANGGOTA : 1) Nurlia safitri (Ka. MIMA Ciangsana) 2) Lukman,S.Pd.I( Ka MI Mathlaul Anwar) 3) S.Sadeli (Ka MI PUI Darunnajah) 4) Lukman Hakim,S.Pd.(Ka MIMA Situdaun) 5) Nyai Mardiyah,S.PdI (Ka MI Miftahul Athal) 6) Umar (Ka MI Sirojul Huda Pasir Ipis) 7) Ade Syarif Hidayat (Ka MIS Mathla’ul Kalapa II) 8) Jaenudin (Ka MI Sirojul Huda Gunung Malang) 9) Diki Hilal Sya’bana,S.Pd. (Ka MI Al Husna) 10) Dadang Syaeroji,SAg (Ka.MI Manbaussaadah) 11) Aji Furqon,S.Ag (Ka. MI.MA Cibitung Tengah) 12) Nengsih,S.Pd. (Ka. MI.MA Tapos II) B.Panitia Sekolah Susunan Panitia Penyelenggaraan Ujian MI.Hidayatusshibyan Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2017/2018 : 1. Ketua : Muhammad Khotib,S.Pd.I 2.Sekretaris : Yayah Sa’diah, S.Pd. 3.Bendahara : Rosdalena, S.Pd.I 4.Anggota : 1) E. Johansa,S.Pd.I 2) Nurul Firdaus 3) Mitra Wijaya 4) Siti Maharoh,S.Pd.I C.Uraian Tugas a. Ketua ● Bertanggung jawab atas semua kegiatan ● Menetapkan kepanitiaan ● Mengesahkan, menandatangani surat yang berhubungan dengan kegiatan ujian ● Menyusun program ● Mengawasi jalannya ujian b. Sekretaris • Menyusun program • Menyiapkan laporan-laporan c. Bendahara ● Bersama ketua menyusun anggaran US/UM ● Mengatur penggunaan uang ● Membuat laporan keuangan d. Anggota 2 urusan soal ● Menyiapkan perangkat soal, lembar jawaban ● Mengepak soal US/UM per Ruang ● Mendistribusikan soal ke Pengawas ruang e. Anggota 2 dan 9 Urusan Pelaksanaan ● Menyiapkan ruang untuk ujian ● Menempel Nomor ● Mengedarkan absensi peserta dan pengawas D. Guru Penguji Ujian Praktek Penguji Mata Pelajaran a. Al-Qur’an Hadis : Siti Maharoh,S.Pd.I b. Bahasa Sunda : Mitra Wijaya c. IPA : E.Johansa d. Fiqih : Mitra Wijaya e. Bahasa Inggris : Siti Maharoh,S.Pd.I f. Bahasa Indonesia : Mitra Wijaya g. Penjaskes : E. Johansa h. Seni Budaya Keterampilan : Rosdalena i. B. Arab : Mitra Wijaya E. Peserta Ujian Sekolah (US) Peserta Ujian sekolah berjumlah 18 orang dengan perincian sebagai berikut : a. Laki-Laki : 11 Orang b. Perempuan : 4 Orang Jumlah : 15 Orang BAB III PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH A. Satuan Pendidikan 1. Persyaratan penyelenggara US/M a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi. b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag setempat c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkanPenanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuanpendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik darisatuan pendidikan lain yang bergabung. 2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan; b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisikisinya tidak ditetapkan Kementerian; e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M; g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota; h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel; i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M; j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus; k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M; l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan; m. mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; n. menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama; o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama. B.Ruang US/M Satuan pendidikan menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut: a. ruang US/M yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M; b. setiap ruang US/M ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS US/M” c. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M; d. dalam hal jumlah peserta antara 21 sampai dengan 25 peserta,pengaturan ruang menjadi ruang pertama berisi 10 peserta dan ruang kedua berisi selebihnya. e. setiap meja dalam ruang US/M diberi nomor peserta US/M; f. setiap ruang US/M disediakan denah tempat duduk peserta g. US/M dan bahan untuk lak/lem; h. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M dikeluarkan dari ruang US/M; i. tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:satu bangku untuk satu orang peserta US/M;jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; j. penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat contoh denah ruang US/M); C. Pengawas Ruang US/M 1. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di satuan pendidikan atas usul dari satuan pendidikan. 2. Pengawas ruang US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI. 3. Pengawas ruang US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang US/M dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai. 4. Pengawas ruang US/M tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M. 5. Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ruang US/M. D. Tata Tertib Pengawas RuangUS/M 1. Persiapan a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, pengawas ruang US/M telah hadir di lokasi. b. Pengawas ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari penanggungjawab penyelenggaraan US/M. c. Pengawas ruang US/M menerima bahan US/M dari penanggungjawab penyelenggaraan US/M berupa Paket Soal, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M. 2. Pelaksanaan a. Pengawas ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M. b. Pengawas ruang US/M meminta peserta US/M untukmemasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. c. Pengawas ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan. d. Pengawas ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M. e. Pengawas ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M. f. Pengawas ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitaspeserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai. g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas,pengawas ruang US/M membuka amplop paket soal,memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M. h. Pengawas ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai. i. Pengawas ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M. j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai. l. Selama US/M berlangsung, pengawas ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M. m. Pengawas ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara PelaksanaanUS/M. n. Pengawas ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk,dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan. o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, pengawas ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit. p. Setelah waktu US/M selesai, pengawas ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. q. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. r. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M,setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M. s. Pengawas ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalamamplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruangUS/M di dalam ruang US/M. t. Pengawas ruang US/M menandatangani Berita Acara u. Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung. v. Pengawas ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawab US/M satuan pendidikan. E. Tata Tertib Peserta US/M 1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai. 2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik,kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US/M. 4. Peserta US/M membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M. 5. Peserta US/M mengisi Daftar Hadir. 6. Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M. 7. Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar. 8. Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada pengawas ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 9. Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali. 10. Peserta US/M yang memeroleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal. 11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada muatan/mata pelajaran yang terkait. 12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M. 13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M. 14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau e. melihat pekerjaan f. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M; dan g. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. A. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH A. Pengumpulan Hasil 1. Penanggungjawab penyelenggara US/M satuan pendidikan mengumpulkan amplop LJUS/M yang telah dilak/dilem oleh pengawas ruang US/M dan memasukkannya ke dalam amplop besar. 2. Penanggungjawab penyelenggaraan US/M satuan pendidikan mengirimkan LJUS/M ke Kabupaten/Kota 3. Berita Acara Serah Terima. 4. Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUS/M dengan peserta US/M dari setiap satuan pendidikan. 5. Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUS/M per muatan/mata pelajaran per satuan pendidikan. B. Pengolahan Hasil 1. Tim Pemindaian LJUS/M Kabupaten/Kota memindai LJUS/M. Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Provinsi disertai dengan Berita Acara Serah Terima. 2. Pengiriman hasil pemindaian LJUS/M dari Kabupaten/Kota ke Provinsi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan US/M. 3. Provinsi melakukan penskoran hasil US/M. 4. Hasil penskoran (nilai) US/M dicantumkan dalam DKHUS/M. 5. Pemerintah Provinsi mencetak dan menditribusikan DKHUS/M ke Satuan Pendidikan melalui Kabupaten/Kota disertai Berita 6. Acara Serah Terima. 7. Provinsi mengirim hasil skoring US/M ke Kabupaten/Kota paling lambat tiga minggu setelah pelaksanaan US/M. 8. Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil skoring US/M kesatuan pendidikan untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari US/M paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M. 9. Provinsi mengirimkan hasil pemindaian US/M dan hasil skoring kepada Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil US/M dengan disertai Berita Acara. 10. Pengiriman hasil US/M oleh Provinsi ke Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pelaksanaan US/M. B. KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN A. Kelulusan US/M 1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuanpendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. 2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: • nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan • nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M. B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan 1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: • menyelesaikan seluruh program pembelajaran; • memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan • lulus US/M. 2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapatdewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2. 3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. 4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. C. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan diumumkan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US/M. C. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN A. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi US/M dilakukan oleh Kementerian,Provinsi, dan Kab/Kota. B. Pelaporan 1. Pelaporan US/M dilakukan oleh Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 2. Pelaporan US/M memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US/M. 3. Kementerian melakukan pemetaan hasil US/M tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 4. Kementerian memetakan hasil US/M muatan/mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA untuk SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, IPS,dan PKn untuk Program Paket A/Ula. 5. Pemetaan mencakup informasi antara lain kemampuan peserta US/M menjawab benar setiap butir soal pada setiap muatan/mata pelajaran dan muatan lokal, rerata nilai US/M,dan statistik deskriptif. YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH AL JAWAHIR MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN Akta Notaris : Hj. Tuti Sriwahyuti,S.H.,M.Kn. No. 01.- Tanggal 10 Nopember 2014 Alamat : Kp. Cibitung Kulon Rt 04/01 Desa Cibitung Tengah Tenjolaya Kab. Bogor SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA MADRASAH DAN GURU MIS HIDAYATUSSHIBYAN NOMOR : B. 0018/MI.10.01.0534/KP.01/03/2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR KELULUSAN UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH, UJIAN PRAKTIK , DAN NILAI KEPRIBADIAN SISWA MIS HIDAYATUSSHIBYAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Menimbang : Bahwa dalam menentukan kelulusan siswa perlu menetapkan Standar Kelulusan Ujian Nasional, Ujian Sekolah ,Ujian Praktik dan Kepribadian Siswa di SMP Negeri 2 Gringsing Tahun Pelajaran 2017/2018 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 3. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Mengingat pula : 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 4. Rapat koordinasi KKMI dan Kementerian Agama Kab. bogor tanggal 23 Februari 2018 tentang Persiapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional,UAMBD dan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Guru MIS Hidayatusshibyan Tanggal 6 Maret 2018. M E M U T U S K A N Menetapkan Pertama : Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Kedua : Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila memiliki nilai minimal 6,00 untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan rata-rata nilai ujian sekolah 6,00. Ketiga : Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Praktik apabila memiliki nilai minimal 6,00 untuk semua mata pelajaran yang diujipraktikkan dengan rata-rata nilai ujian praktik 6,00. Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dibuat di : Tenjolaya Pada tanggal : 16 Maret 2018 Kepala Sekolah Muhammad Khotib, S.Pd.I NIP. 197806052005011004 YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH AL JAWAHIR MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN Akta Notaris : Hj. Tuti Sriwahyuti,S.H.,M.Kn. No. 01.- Tanggal 10 Nopember 2014 Alamat : Kp. Cibitung Kulon Rt 04/01 Desa Cibitung Tengah Tenjolaya Kab. Bogor SURAT KEPUTUSAN KEPALA MIS HIDAYATUSSHIBYAN NOMOR : B. 0019/MI.10.01.0534/KP.01/03/2018 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASINAL,UAMBD DAN UJIAN MADRASAH MIS HIDAYATUSSHIBYAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di MIS Hidayatusshibyan perlu pembentukan panitia Tahun Pelajaran 2017/2018 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. 3. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Mengingat pula : 1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0045/BSNP/II/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. 2. Rapat koordinasi KKMI dan Kementerian Agama Kab. bogor tanggal 23 Februari 2018 tentang Persiapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional,UAMBD dan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Guru MIS Hidayatusshibyan Tanggal 6 Maret 2018. M E M U T U S K A N Menetapkan Pertama : Mereka yang namanya tercantum dalam kolom 2 dalam lampiran surat keputusan ini diberi tugas menjadi panitia penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan jabatan dan tugas sebagaimana tercantum dalam kolom 4 dan 5. Ketiga : Sehubungan dengan tugas-tugasnya mereka bertanggung jawab kepada Kepala MIS Hidayatusshibyan Keempat : Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini di bebankan kepada anggaran sesuai dengan APBN, APBD II dan APBS. Kelima : Apabila ternyata ada kekeliruan dalam surat keputusan ini akan ditinjau kembali. Ketujuh : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Dibuat di : Tenjolaya Pada tanggal : 16 Maret 2018 Kepala Sekolah Muhammad Khotib, S.Pd.I NIP. 197806052005011004 PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 1. Ketua : Purbo Kuncoro , S.Pd. 2. Wakil Ketua : Sukardi. 3. Sekretaris I : Aryatmono Siswadi, S.Pd, MA 4. Sekretaris II : Dra. Rusmiati 5. Bendahara : Diana Sofiarani, S.E. 6. Operator UN : Aryatmono Siswadi, S.Pd, M.A. 7. Pembantu Umum : Abidin, S.Pd 8. Seksi – Seksi : a. Penyusun Naskah Soal Ujian Praktik : Pendidikan Agama Islam : Ismiyati, S.Ag. Seni Budaya : Aryatmono Siswadi, S.Pd, M.A. Bahasa Jawa : Sri Kanti, S.Pd. Tata Busana : Sri Wahyuni Widayati, S.Pd. TIK : Sukardi Bahasa Indonesia : Abidin, S.Pd. Penjasorkes : Drs. Arifin IPA : Dra. Titik Widayati dan Dra. Wijayanti Bahasa Inggris : Ambar Kuntorini, S.Pd. b. Penguji Ujian Praktik Pendidikan Agama Islam : 1. Ismiyati, S.Ag. 2. Subari, S.Pd. Seni Budaya : 1. Aryatmono Siswadi, S.Pd, M.A. 2. Joeni Arjati, S.Pd. Bahasa Jawa : 1. Sri Kanti , S.Pd. 2. Wijayanti,S.Pd. Tata Busana : 1. Sri Wahyuni Widayati, S.Pd. 2. Retno Kuswandari ,S.Pd. TIK : 1. Sukardi 2. Khamdani, S.Psi. Bahasa Indonesia : 1. Abidin, S.Pd. 2. Dra. Rusmiati Penjasorkes : 1. Drs. Arifin 2. Suharno IPA : 1. Dra Titik Widayati 2. Dra. Wijayanti Bahasa Inggris : 1. Ambar Kuntorini, S.Pd. 2. Suryani Riyanti, S.Pd. Dibuat di : Tenjolaya Pada tanggal : 16 Maret 2018 Kepala Sekolah Muhammad Khotib, S.Pd.I NIP. 197806052005011004 Lampiran : Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 422.1/093/2015 Tanggal : 16 Februari 2015 SUSUNAN PANITIA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMP NEGERI 2 GRINGSING TAHUN PELAJARAN 2016/2017 No Nama/NIP/NIPTT Gol Jabatan Dinas Jabatan Dalam Kepanitiaan 1 Kepala Sekolah Pembina / IVa Kepala Sekolah Ketua 2 Guru Pembina / IVa - Anggota 3 Guru Pembina / IVa - Anggota 4 Guru Pembina / IVa Bendahara Kesra Anggota 5 Guru Pembina / IVa Wakil KS Wakil Ketua 6 Guru Pembina / IVa Sarpras Pembantu Umum 7 Guru Pembina / IVa - Anggota 8 Guru Pembina / IVa - Anggota 9 Guru Pembina / IVa Kurikulum Sek. I/Operator UN 10 Guru Pembina/ IV/a - Anggota Dibuat di : Tenjolaya Pada tanggal : 16 Maret 2018 Kepala Sekolah Muhammad Khotib, S.Pd.I NIP. 197806052005011004 TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai. 2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator kesekolah/madrasah. 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan. 5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. 6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yangdisediakan oleh pengawas ruangan. 7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar sertamenandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”. 8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUNdapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkantangan terlebih dahulu 9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal. 10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. 11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat. 12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan. 13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangandengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN. 14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidakkembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesaimenempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhirtidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktuujian. 17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihatpekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 1. Di Ruang Sekretariat UN a. Pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN. c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN. d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel) 2. Di Ruang Ujian a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan b. Pengawan melakukan tugas kepengawasan secara berurutan sbb : 1) memeriksa kesiapan ruang ujian; 2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; 4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian; 5) membacakan tata tertib UN; 6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); 7) Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ujian 8) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; 9) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; 10) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah; 11) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; 12) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan 13) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir. c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; 2) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. d.Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian. e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan. f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit. g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; 5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; 6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian; h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN. i. Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN. DENAH TEMPAT DUDUK UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL DAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 31-020-016-9 31-020-015-2 31-020-006-3 31-020-005-4 31-020-017-8 31-020-014-3 31-020-007-2 31-020-004-5 31-020-018-7 31-020-013-4 31-020-008-9 31-020-003-6 31-020-019-6 31-020-012-5 31-020-009-8 31-020-002-7 31-020-020-5 31-020-011-6 31-020-010-7 31-020-001-8 PENGAWAS 2 PENGAWAS 1 BAB IV ANGGARAN BIAYA I. PENERIMAAN : NO URAIAN KEGIATAN Volume Satuan Jumlah I 1. Dari Dana Bos 2. Dari Bantuan Kanwil Kemenag 15 Siswa 15 Siswa 280.000 50.000 4.200.000 750.000 JUMLAH 4.950.000 II.PENGELUARAN I CETAK NASKAH SOAL 1. Pencetakan Soal Naskah Try Out 1 2. Pencetakan Soal Naskah Try Out 2 3. Pemindaian 4 Mapel Umum 4. Pencetakan naskah US 15 Siswa 15 Siswa 15 Siswa 15 Siswa 60.000 54.950 6.000 6.000 900.000 824.250 90.000 90.000 JUMLAH 1.904.250 II BELANJA ATK a.Pembelian label peserta b.Pembelian label panitia dan Pengawas c.Pensil 2b d.Penghapus pensil e.Papan f.Map g. Lem Fox h.Spidol white board i.Balpoint j. Kertas HVS legal k.Kertas HVs l. Tinta printer k.Tinta Cina tuk penulisan STTB l. Sampul Ijazah 15 Siswa 10 buah 15 Siswa 15 Siswa 15 Siswa 15 Siswa 1 buah 1 buah 1 lusin 1 rim 1 rim 1 dus 1 buah 15 Siswa 3.000 3.000 5.000 3.000 10.000 3.000 8.000 8.000 24.000 50.000 40.000 27.000 50.000 35.000 45.000 30.000 75.000 45.000 150.000 45.000 8.000 8.000 24.000 50.000 40.000 27.000 50.000 525.000 JUMLAH 1.122.000 III BELANJA FOTOCOPI a. Photo Copy Administrasi Ujian b. Penjilidan Administrasi Ujian c. Photo Copy Ijazah dan SKHU d. Photocopi pelaporan Ujian e. Penjilidan Adm pelaporan f. Photocopi bahan ujian praktek 200 lbr 6 buah 15 lb x 30 200 lbr 4 buah 180 lb 150 3.000 150 150 3.000 150 30.000 18.000 67.500 30.000 12.000 27.000 JUMLAH 184.500 IV 3.HONOR KEGIATAN a. Honor pengolahan nilai ujian praktek b. Honor pengolahan nilai STTB c. Honor penulisan Ijazah 8 mp 15 siswa 15 Siswa 20.000 5000 10000 160.000 75.000 150.000 JUMLAH 385.000 V 4.BIAYA TRANSPORT KEGIATAN a. Transport Rapat US/UM Kepsek b. Transport mengambil/ngantar LJK TO 1 c. Transport mengambil/ngantar LJk TO 2 d. Transport mengambil/ngantar UM e. Transport mengambil/ngantar US f. Transport pengawas keluar 3 hari 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 kali 2 org 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 200.000 JUMLAH2 700.000 VI 5.BELANJA KONSUMSI KEGIATAN a. Biaya Konsumsi rapat persiapan Ujian b. Biaya Konsumsi Pengawas Ujian c. Biaya Konsumsi Panitia Ujian d. Biaya Konsurmsi rapat kelulusan Ujian 10 gr 2 gr x 6 hr 4 gr x 6 hr 10 gr 10.000 10.000 10.000 10.000 100.000 120.000 240.000 100.000 JUMLAH 560.000 III. REKAPITULASI PENGELUARAN 1. CETAK NASKAH SOAL TRY 0UT 1 DAN 2 2. BELANJA ATK 3. BELANJA FOTOCOPI 4. HONOR KEGIATAN 5. TRANSPORT KEGIATAN 6. BIAYA KONSUMSI KEGIATAN 7. LAIN-LAIN 1.904.250 1.122.000 184.500 385.000 700.000 560.000 94.250 JUMLAH TOTAL 4.950.000 BAB V PENUTUP Ujian Akhir Sekolah (US) merupakan sistem evaluasi tahapan akhir bagi siswa kelas VI yang mengukur tingkat penguasaan kemampuan kognitif,afektif dan psikomotorik. Untuk itu agar pelaksanaan Sustem evaluasi tersebut diatas dapat berjalan sesuai dengan Pedoman, Jadwal, Tertib dan lancar perlu diperhatikan oleh semua pihak yang terkait sehingga efektifitas dan efisiensi penggunaan dana tepat pada sasaran Oleh karenanya perlu acuan Program Kerja Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018. Atas kerjasama yang baik dari semua guru yang tergabung dalam kepanitiaan, atas segala bimbingan dari para pengawas Pendais Wilayah Kecamatan Tenjolaya dan Kepala UPT Pendidikan Tenjolaya dalam kegiatan ini disampaikan ucapan terima kasih. Demikian sebagai akhir kata semoga dapat bermanfaat bagi kita semua juga dapat memajukan Pendidikan di MI Hidayatusshibyan ini. Aamiiin………. Tenjolaya,16 Maret 2018 Penyusun MUHAMAD KHOTIB,S.Pd.I NIP : 197806052005011004

1 komentar:

  1. Berapa administrasi paket c

    Klw ktp bekasi bisa ikut di tenjo

    BalasHapus