PROPOSAL
REHABILITASI GEDUNG MADRASAH IBTIDAIYAH
HIDAYATUSSHIBYAN CIBITUNG TENGAH
YAYASAN RUQOYAH
SA’DIAH ALJAWAHIR
MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
Kp.
Cibitung Kulon Rt 004/001 Desa Cibitung Tengah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten
Bogor 16620
YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH ALJAWAHIR
MADRASAH
IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
Kp. Cibitung Kulon Rt 004/001 Desa Cibitung
Tengah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor 16620
Nomor
: 018/MI.H/0534/IV/2015 Bogor, 23 April 2015
Lampiran :
1 (satu) berkas
Perihal
: Permohonan Rekomendasi Pengajuan
Rehabilitasi Gedung MI. Hidaytusshibyan Kec.
Tenjolaya
KepadaYth.
Kepala
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten
Bogor
Di
Cibinong.
Dengan
Hormat,
Bersama ini
kami selaku kepala MI. Hidayatussibyan mengajukan permohonan Rekomendasi pengajuan bantuan
rehabilitasi gedung MI. Hidayatusshibyan Kecamatan Tenjolaya
Kab. Bogor yang ditujukan ke Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian
Agama R.I Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan proposal permohonan bantuan
Rehabilitasi Gedung MI.
Hidayatusshibyan.
Atas
perhatian dan perkenaanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala
Madrasah
Muhammad
Khotib,S.Pd.I
NIP. 197806052005011004
YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH ALJAWAHIR
MADRASAH
IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
Kp. Cibitung Kulon Rt 004/001 Desa Cibitung
Tengah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor 16620
Nomor
: 017/MI.H/0534/IV/2015 Bogor, 23 April 2015
Lampiran :
1 (satu) berkas
Perihal
: Permohonan Rehabilitasi Gedung
MI.
Hidaytusshibyan Kec. Tenjolaya
KepadaYth.
Direktur
Madrasah
Cq.
Kasubdit Sarana dan Prasarana
Kementerian
Agama R.I
Di
Jakarta.
Dengan
Hormat,
Bersama ini
kami selaku kepala MI. Hidayatussibyan mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi gedung untuk
MI. Hidayatusshibyan Kecamatan Tenjolaya Kab.
Bogor sebesar Rp. 205.584.000,- (Dua Ratus Lima Juta Lima ratus Delapan Puluh Empat Ribu
Rupiah) serta sanggup menyelesaikan pekerjaan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bahan
pertimbangan, kami lampirkan proposal permohonan bantuan Rehabilitasi Gedung MI. Hidayatusshibyan.
Atas
perhatian dan perkenaanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Yayasan Kepala
Madrasah
M. Jawahir Muhammad Khotib,S.Pd.I
TEMBUSAN
YTH:
1. Kepala
Kanwil Kementerian Agama Prov. JawaBarat
2.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Bogor
PROPOSAL
PERMOHONAN REHABILITASI GEDUNG
MI. HIDAYATUSSHIBYAN CIBITUNG TENGAH KEC.
TENJOLAYA
NSM : 111232010534
Tahun Berdiri : 1957
Status Madrasah : Swasta
Alamat Madrasah : Kp. Cibitung Kulon Rt 004/001
Kode POS : 16620
Desa : Cibitung Tengah
Kecamatan : Tenjolaya
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT. Shalawat beserta salam semoga dilimpahcurahkan kepada Nabi Muhamad.
SAW, semoga kita selalu ada dalam lindungan-Nya.
Eksistensi sekolah sangat
prinsip sebagai lembaga pendidikan tempat kegiatan dan membina mental budi
pekerti, ilmu pengetahuan umum dan Pendidikan lainnya yang sejalan dengan
lajunya pembangunan dan perkembangan Ilmu dan teknologi. Menghadapi masa depan
yang penuh tantangan diperlukan sumber daya Manusia yang berkualitas serta
bermodal dengan standar pelayanan minimal berpendidikan dasar.
Proposal ini diajukan untuk
melengkapi permohonan bantuan rehabilitasi
gedung MI.
Hidayatusshibyan. Semoga kegiatan ini selalu ada dalam
petunjuk dan bimbingan Allah SWT. Amin
Kepala
Madrasah
Muhammad Khotib,S.Pd.I
NIP.
19780605200501104
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
PENDAHULUAN
1.
Alasan mengajukan
2.
Permohonan bantuan
3. Tujuan
4. Manfaat
II.
ANALISIS
KEBUTUHAN MADRASAH
III.
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
IV.
RENCANA PELAKSANAAN
PEKERJAAN
V.
PERMASALAHAN POKOK
BAHASAN
VI.
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I.
PENDAHULUAN
1.
Alasan
Pendidikan di Madrasah bertujuan untuk membantu anak menanamkan
dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta
yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya
dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Sebagai upaya pencapaian tujuan tersebut, anak didik mulai diberi
pendidikan secara berencana dan sistematis agar pendidikan yang diberikan lebih
bermakna dan berarti bagi anak didik. Namun demikian belum bisa menjadi tempat
yang menyenangkan dan memberikan perasaan aman, nyaman dan menarik bagi anak
didik serta mendorong keberanian dan merangsang untuk perkembangan dirinya
secara optimal.
Untuk mendapatkan hasil pendidikan yang baik, sarana sekolah
memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan pembelajar. Kegiatan
pembelajaran sebagai system yang pada dasarnya merupakan proses sistematis yang
terdiri dari berbagai komponen, seperti bahan kegiatan produser dedakttif
(penggunaan metode), mengelompokan anak didik, dan media pengajaran yang berubah
sarana alat peraga/bermain yang digunakan. Setiap komponen tersebut tidak bias
dipisahkan atau berdiri sendiri, akan tetapi akan saling bergantungan, berjalan
secara teratur, berkesinambungan dan saling menguntungkan.
Alasan utama mengajukan Proposal ini diantaranya :
a.
Madrasah kami saat ini sangat
memprihatinkan dan tidak layak lagi dipergunakan untuk sarana belajar mengajar
b.
Sudah tidak nyaman lagi
dipergunakan lagi baik bagi siswa maupun guru.
c.
Mengingat sangat sulit
mengharapkan partisipasi orang tua murid dalam rangka memenuhi tersebut diatas.
d.
Dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan, maka dipandang perlu untuk memperbaiki sekolah dengan bantuan
ruang belajar/kelas.baru
2.
Tujuan
Tujuan yang
hendak dicapai :
a.
Meningkatkan hasil pendidikan
Madrasah.
b.
Memberikan daya tarik siswa dan
guru sehingga menambah semangat belajar bagi siswa dan nyaman bagi
guru karena Ruangan yang dipakai aman.
3.
Manfaat
Dengan adanya
dana bantuan ruang belajar/kelas baru yang diperlukan oleh siswa, sehingga
dapat meningkatkan kualitas membaca dan pengetahuan siswa secara keseluruhan
khususnya di madrasah dapat membantu tujuan Pendidikan Nasional atau Wajar
Diknas 9 tahun. Disamping itu kami dapat melengkapinya dengan Sarana
Prasarana lainnya yang mendukung bagi kegiatan belajar mengajar untuk
menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif sehingga memungkinkan untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
II.
ANALISA KEBUTUHAN
MADRASAH
Rehabilitasi
ruang belajar dan pengadaan alat penunjang kegiatan belajar mengajar sekolah
sangat kami butuhkan. Pada waktu ini sekolah kami sudah tidak layak lagi untuk
dipergunakan KBM serta untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
III.
RENCANA ANGGARAN
BIAYA
Terlampir
IV.
RENCANA PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Adapun
Rencana kegiatan pembangunan
rehabilitasi ruang kelas yaitu setelah dana kami terima.
V.
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
POKOK MADRASAH
Sesuai dengan
profil pada lampiran ini berdasarkan kondisi ruang kelas yang sangat
memprihatinkan, maka dampak nyata yang berpengaruh pada siswa diantaranya :
1.
Kegiatan belajar mengajar
kurang efektif
2.
Kegiat belajar mengajar tidak
tenang
3.
Kegiatan belajar mengajar tidak
nyaman
4.
Kesehatan anak-anak kadang
terganggu
VI.
PENUTUP
Rencana
penggunanan rehabilitasi ruang belajar, di antarannya :
1.
Sebagai tempat kegiatan belajar
mengajar
2.
Ruang rapat orang tua
3.
Tempat kegiatan lainnya yang
berhubungan dengan pendidikan
Pemeliharaan
ruang belajar yang telah direhabilitasi, di antarannya ;
1.
Pemberian tugas kepada siswa
secara bergiliran untuk membersihkan ruang kelas
2.
Dipelihara keindahannya dengan
penghijauan di depan ruang kelas
Demikian proposal Permohonan
bantuan ruang Belajar/kelas baru yang sangat kami perlukan
ini kami sampaikan, atas segala perhatiannya dan bantuannya kami haturkan
terima kasih.
Kepala
Madrasah
Muhammad Khotib,S.Pd.I
NIP.
19780605200501104
LAMPIRAN :
1.
Profil madrasah
2.
Foto Copy NSM
3.
Foto Copy
Piagam Akreditasi
4.
Foto Copy
NPWP Lembaga
5.
Foto Copy SK
Kepala Madrasah dan Bendahara
6.
Foto copy KTP
Kepala dan Bendahara Madrasah
7.
Foto Copy bukti kepemilikan tanah
8.
Foto gedung madrasah
a.
Photo plang
madrasah
b.
Photo
madarasah secara keseluruhan
9.
Foto Copy buku Rekening
10. Rencana Anggaran Biaya
SURAT
PERNYATAAN
KESANGGUPAN
MENTAATI KETENTUAN PERSYARATAN
BANTUAN REHABILITASI GEDUNG MI. HIDAYATUSSHIBYAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Muhammad Khotib,S.Pd.I
Jabatan : Kepala Madrasah
Alamat : Kp. Cibitung Rt 007/002
Desa : Cibitung Tengah
Kecamatan : Tenjolaya
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat
Kode POS : 16620
Telepon : 081574569579
Dengan ini menyatakan sanggup mentaati ketentuan/persyaratan yang ada dalam pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung MI. Hidayatusshibyan dan menyelesaikan Program sesuai dengan kesanggupan yang ada dalam Proposal.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sadar dan penuh rasa tanggung jawab.
Kepala
Madrasah
Muhammad Khotib,S.Pd.I
YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH ALJAWAHIR
MADRASAH
IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
Kp. Cibitung Kulon Rt 004/001 Desa Cibitung
Tengah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor 16620
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI. HIDAYATUSSIBYAN
Nomor : 016/0534/SK/Pem/IV/2015
Tentang
PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG
MADRASAH
IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
TAHUN 2015
KEPALA MI. HIDAYATUSSHIBYAN
|
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun, Pemerintah telah mengembangkan Program Pendanaan untuk
Pembangunan Rehabilitasi
Gedung untuk
MI Negeri/Swasta. |
|
|
|
b. |
Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi Gedung Madrasah perlu membentuk
panitia Pembangunan Rehabilitasi
Gedung Madrasah. |
|
Mengingat |
: |
a. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaga Negara tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor
4031). |
|
|
|
b. |
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaga Negara tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara nomor 3347) ;
Undang-Undang Nabilitasi Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Nomor 128, Tambahan Lembaran 4493). |
|
|
|
c. |
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1994, tentang
Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar. |
|
|
|
d. |
Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Ruang
Belajar/kelas baru MI Negeri dan Swasta. |
|
|
|
e. |
Hasil Rapat Pembentukan Panitia Pembangunan Madrasah. |
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
PERTAMA |
: |
Menetapkan Susunan Panitia Pembangunan Madrasah untuk
pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Tahun 2015 sebagaimana tertuang
dalam lampiran surat keputusan ini. |
|
|
KEDUA |
: |
Panitia sebagaimana butir pertama diatas berfungsi
sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi Gedung dengan tugas pokok sebagaimana dituangkan dalam pedoman
pelaksanaan. |
|
|
KETIGA |
: |
Program dari Kementerian
Agama |
|
|
KEEMPAT |
: |
Tugas selama 3 (Tiga) Bulan biaya untuk pelaksanaan
Pembangunan Rehabilitasi
Gedung dibebankan
dari dana bantuan dari Pemerintah |
|
|
KELIMA |
: |
Pada Diktum Pertama keputusan ini dibebankan pada
anggaran sekolah Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan
di : Bogor
Pada Tanggal : 1 April 2015
Kepala
Madrasah
Muhammad Khotib,S.Pd.I
Lampiran Keputusan Kepala MI. Hidayatussibyan
Nomor : 016/0534/SK/Pem/IV/2015
Pada Tanggal : 1 April 2015
Tentang
: Penetapan Panitia Pembangunan Rehabilitasi
Gedung Madrasah Tahun 2015
SUSUNAN PANITIA
PEMBANGUNAN
|
NO.
|
NAMA
|
JABATAN DALAM
PPRKB
|
JABATAN
RUTIN
|
|
1 |
Muhammad Khotib,S.Pd.I |
Penanggung Jawab/Ketua |
Kepala madrasah |
|
2 |
E. Johansyah |
Sekretaris (Merangkap Anggota) |
Wakamad |
|
3 |
Siti Maharoh, S. Pd. I |
Bendahara (Merangkap anggota) |
Guru |
|
4 |
Yayah Sa’diah, S. Pd |
Administrasi Keuangan |
Bendahara Madrasah |
|
5 |
M. Jawahir |
Penanggung Jawab teknik |
Tokoh setempat Masyarakat |
Ditetapkan
di : Bogor
Pada Tanggal : 1 April 2015
Kepala
Madrasah
Muhammad Khotib,S.Pd.I
YAYASAN RUQOYAH SA’DIAH ALJAWAHIR
MADRASAH
IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
Kp. Cibitung Kulon Rt 004/001 Desa Cibitung
Tengah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor 16620
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSIBYAN
Nomor : 015/MI.H/0534/IV/2015
Tentang
PENETAPAN SUSUNAN KOMITE MADRASAH
TAHUN 2015
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN
|
Menimbang |
: |
Bahwa dalam rangka mempelancar penyelenggaraan pendidikan
di Madrasah Ibtidaiyah
Hidayatusshibyan perlu menetapkan susunan
personalia Komite sekolah. |
|
Mengingat |
1
2
3
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Keputusan
menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara
Nomor : 84/1993.
Surat Keputusan
bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala badan Administrasi kepegawaian
Negara Nomor 0433/P/1993, Nomor 2 Tahun 1993.
|
|
|
|
|
|
PERTAMA |
: |
Susunan Personalia Komite Madrasah seperti tersebut pada
lampiran keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Segala Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran Madrasah. |
|
KETIGA |
: |
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diperbaiki sebagaimana mestinya. |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 1 April 2015
Kepala
Madrasah
Muhammad Khotib,S.Pd.I
SUSUNAN
PENGURUS KOMITE MADRASAH
Pelindung : Kepala Desa Cibitung Tengah
Penasehat : M. Jawahir
Ketua : Sanusi
Sekretaris : Drs. Saefudin Zuhri
Bendahara : Yayah Sa’diah,S.Pd
Anggota
:
1.
Siti Maharoh, S.Pd.I
2.
E. Johansyah
3.
Yayah Sa’diah, S.Pd
4.
Sobarudin,S.Pd
5.
Nurul Firdaus
6.
Mitra Wijaya
7.
M. Tohir
8.
Lena, S.Pd.I
9.
Siti Sulastri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar