MI HIDAYATUSSHIBYAN TENJOLAYA KAB. BOGOR

Kamis, 23 Maret 2017

PRINSIP PENILAIAN SISWA

PRINSIP PENILAIAN

Pasal 5 Prinsip penilaian hasil belajar: a.    sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; b.    objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;  c.    adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5

d.   terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; e.   terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; f.   menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek  kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik; g.    sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h.     beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i.    akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar